1. A. Sekilas tantang Dunia Perbankan
Lembaga keuangan pada umumnya dan lembaga perbankan pada khususnya merupakan hasil evolusi yang telah menelan waktu berpuluh abad. Peninggalan lemengn-lemengan tanah liat di reruntuhan bangunan-bangunan kuno di Negara babylonia yang berasal dari tahun 2000 sebelum masehi menunjukkan bahwa pada waktu itu telah beroperasi lembaga-lembaga keuangan yang menyerupai bank-bank tabungan. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pada abad ke 9 SM mereka telah menggunakan surat tanda tagihan berbentuk promes dan cek. Dalam abad ke 6 SM mereka telah menggunakan kredit hipotik.
Pada zaman kota-kota dagang venice dan florence berkembang, kembali banyak meninggalkan benda-benda sejarah di bidang perbankan. Sebuah bank umum yang pertama didirikan di venice pada tahun 1587. polanya banyak ditiru oleh bank yang didirikan di amsterdam pada tahun 1609 dan di hamburg pada tahun 1618. warkat dan promes yang sekarang banyak digunakan merupakan warisan asli peradaban dari masa tersebut yang telah mengalami proses-proses penyempurnaan.
Bukti bahwa dunia perbankan indonesia telah berkiprah lebih dari 160 tahun adalah didirikannya bank sentral pada zaman penjajahan belanda dengan nama de javasche bank pada tanggal 10 oktober 1827.
1. B. Bank sebagai lembaga perantara keuangan
Lembaga keuangan meliputi semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari sektor riil perekonomian, yang untuk kemudian menyalurkannya kembali ke sektor riil lagi. Bank merupakan lembaga keuangan karena bertindak sebagai penghubung antara pelaku ekonomi yang satu dengan pelaku ekonomi yang lain di sektor riil yang menginginkan untuk mendefisitkan anggaran belanjanya ataupun menginginkan surplus pada anggaran belanjanya.ikut diputarkan guna memperoleh tambahan penghasilan. Lembaga keuangan memiliki 3 fungsi umum, yaitu :
1. memasok dana pinjaman bagi para peminjam yang bonafid
1. mengurangi resiko bagi para pemilik dana yang menginginkan kelebihan dana yang dimilikinya dapat ikut diputarkan dalam kegiatan usaha
2. meningkatkan likuiditas perekonomian tanpa mengurangi jaminan likuiditas para pemilik surat tagihan
Bank sebagai lembaga perantara keuangan, berfungsi menyalurkan dana dari para penabung ke para peminjam. Tanpa adanya perantara, penabung harus langsung meminjmkan dana mereka kepada orang lain yang memerlukan. Risiko tidak terbayarnya kembali pokok pinjaman bserta bunganya, dalam hal ini dengan sendirinya sepenuhnya ditanggung oleh para penabung itu sendiri. Tetapi dengan adanya perantara, yaitu bank. Maka bank yang akan melaksanakan pemberian kredit kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Kalau debitur tidak melaksanakan kewajiban membayar bunga dan bahkan pokok pinjamannya sekalipun, maka selama bank masih ada atau tidak jatuh pailit, penabung sepenuhnya masih akan memperoleh kembali pokok pinjaman beserta bunga yang menjadi haknya secara penuh.
Menurunnnya risiko kerugian yang ditanggung oleh penabung akan menurun lebih rendah lagi sebagai akibat lebih profesionalnya bank dalam menangani pemberian kredit kpada pihak-pihak yang membutuhkan. Mengenai fungsinya yang menyangjut masalah likuiditas, dapat dikatakan bahwa bank dapat meningkatkan likuiditas dalam perekonomian tanpa harus mengurangi tingkat likuiditas dari pihak-pihak penabung. Berlakunya hukum angka besar (the law of large number) memungkinkan bank menerbitkan surat tagihan / klaim melebihi jumlah dana milik penabung yang disimpan di bank dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan.
1. Bank sebagai Lembaga Moneter
Peranan bank sebagai lembaga yang ikut berfungsi menciptakan uang. Dengan memiliki kemampuan ikut menciptakan uang dengan jumlah yang sangat berarti, para teknokrat dan para pemikir ekonomi sepakat untuk menganggap bank sebagai lembaga moneter. Terutama melalui lembaga perbankan itulah pengaruh kebijakan-kebijakan moneter bank indonesia selaku bank sentral disalurkan ke dalam perekonomian. Apabila pemerintah menganggap perlu mengurangi atau menambah laju pertumbuhan jumlah uang yang beredar maka kebijakan-kebijakan uang ketat atau uang longgar dalam bentuk peningkatan atau penurunan legal rserve ratio, peningkatan atau penurunan rediscount rate, open market selling atau open market buying, melalui moral suasion arau melalui cara-cara lainnya akan diambil oleh bank indonesia. Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, dengan mendasarkan pada kepentingan bisnis mereka sendiri akan memberikan reaksi dalam bentuk penurunan atau peningkatan saldo giral para nasabahnya. Dengan cara seperti inilah jumlah uang yang beredar dalam masyarakat menurun atau meningkat.
2. Lingkungan Bisnis Perbankan
Lingkungan bisnis perbankan terdiri dari dua unsur pokok, yaitu unsur lingkungan perusahaan dan unsur keadaan persaingan lingkungan perbankan. Lingkungan bisnis perbankan terdiri dari lingkungan sosial, budaya, ekonomi, teknologi, dan hukum.
Lingkungan sosial dan kebudayaan dalam masyarakat, masyarakat agraris dimana sistem pengupahan banyak dilakukan dalam bentuk in natura akan kurang mendukung perkembangan lembaga perbankan relatif dibandingkan dengan masyarakat industrial dimana banyak pengupahan dengan menggunakan uang. Selanjutnya lembaga perbankan cenderung sukar berkembang dalam masyarakat dimana bunga uang dianggap secara riba.
Keadaan politik, secara langsung maupun tidak langsung banyak berpengaruh terhadap perkembangan lembaga-lembaga keuangan pada umumnya dan lembaga-lembaga bukan bank pada khususnya. Negara dimana stabilitas politik dan ekonominya sangat rendah serta negara dimana peranan sektor swasta mendapatkan ruang gerak yang sangat sempit jelas tidak mendukung berkembangnya sistem perbankan. Distribusi kekuatan politik serta unsur suasana politik yang terjadi, secara tidak langsung melalui suasana dunia usaha / economic environment ataupun secara langsung besar pula peranannya terhadap perkembangan dunia bisnis perkembangan.
Lingkungan tekhnologi yaitu keadaan tingkat tehnologi beserta perkembangannya, pengaruhnya juga sangat besar. Penggunaan tekhnologi elektronik dalam berbagi bidang, khususnya dalam dunia perbankan sekarang ini. Tanpa memanfaatkan tekhnologi komputer, sebuah bank tidak akan dapat mampu bersaing, baik dalam menekan biaya operasionalnya dalam kecapaian serta kecermatan melayani para debitur, para pemegang rekening giro, deposito maupun tabungan, para pemakai jasa perbankan lainnya, serta dalam memenuhi ketepatan waktu penyerahan laporan-laporan yang harus disampaikan kepada bank indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar